DEFINISI SKRINING (PENAPISAN)
Skrining/penapisan merupakan proses pendeteksian kasus/kondisi kesehatan
pada populasi sehat pada kelompok tertentu sesuai dengan jenis penyakit
yang akan dideteksi dini dengan upaya meningkatkan kesadaran pencegahan
dan diagnosis dini bagi kelompok yang termasuk resiko tinggi. Pada
negara maju, umumnya proses skrining/penapisan dilakukan pada penyakit
tidak menular, misalnya kanker payudara yang dilakukan pada kelompok
beresiko seperti wanita terlahir kembar, ada genetik keluarga, wanita
yang tidak menikah, wanita yang tidak menyusui (red ngASI) anaknya dan
pola diet dan gaya hidup yang tidak sehat, wanita pengguna KB hormonal,
wanita yang menstruasi pertama dibawah 12 tahun dan menopause diatas 55
tahun. Berikut dijelaskan definisi skrining/penapisan menurut beberapa
ahli Epidemiologi.
Menurut Webb (2005), skrining/penapisan merupakan metode test sederhana
yang digunakan secara luas pada populasi sehat atau populasi yang tanpa
gejala penyakit (asimptomatik). Skrining/penapisan tidak dilakukan untuk
mendiagnosa kehadiran suatu penyakit, tetapi untuk memisahkan populasi
subjek skrining/penapisan menjadi dua kelompok yaitu orang-orang yang
lebih beresiko menderita penyakit tersebut dan orang-orang yang
cenderung kurang beresiko terhadap penyakit tertentu. Mereka yang
mungkin memiliki penyakit (yaitu, mereka yang hasilnya positif) dapat
menjalani pemeriksaan diagnostik lebih lanjut dan melakukan pengobatan
jika diperlukan. (1)
Menurut Komisi Penyakit Kronis AS (1951) dalam kamus Epidemiologi (A
Dictionary of Epidemiology), skrining/penapisan didefinisikan sebagai
"identifikasi dugaan penyakit atau kecacatan yang belum dikenali dengan
menerapkan pengujian, pemeriksaan atau prosedur lain yang dapat
diterapkan dengan cepat. Tes skrining/penapisan memilah/memisahkan
orang-orang yang terlihat sehat untuk dikelompokkan menjadi kelompok
orang yang mungkin memiliki penyakit dan kelompok orang yang mungkin
sehat. Sebuah tes skrining/penapisan ini tidak dimaksudkan untuk menjadi
upaya diagnosa. Orang dengan temuan positif menurut hasil
skrining/penapisan atau suspek suatu kasus harus dirujuk ke dokter untuk
diagnosis dan menjalani pengobatan yang diperlukan (3).
Skrining/penapisan juga merupakan pemeriksaan untuk membantu mendiagnosa
penyakit (atau kondisi prekursor penyakit) dalam fase awal riwayat
alamiah atau di ujung kondisi yang belum parah dari spektrum dibanding
yang dicapai dalam praktek klinis rutin. (4). Sedangkan menurut Bonita
et.al (2006), skrining/penapisan adalah proses menggunakan tes dalam
skala besar untuk mengidentifikasi adanya penyakit pada orang sehat. Tes
skrining/penapisan biasanya tidak menegakkan diagnosis, melainkan untuk
mengidentifikasi faktor resiko pada individu, sehingga bisa menentukan
apakah individu membutuhkan tindak lanjut dan pengobatan. Untuk yang
terdeteksi sebagai individu yang sehat pun, bukan berarti terbebas 100%
dari suatu penyakit karena tes skrining/penapisan dapat salah.(5)
Inisiatif untuk skrining/penapisan biasanya berasal dari peneliti atau
orang atau badan kesehatan dan bukan dari keluhan pasien.
Skrining/penapisan biasanya berkaitan dengan penyakit kronis dan
bertujuan untuk mendeteksi penyakit yang belum umum dalam pelayanan
medis. Skrining/penapisan dapat mengidentifikasi faktor - faktor risiko,
faktor genetik, dan pencetus, atau indikasi suatu penyakit(3)
PRINSIP DALAM SKRINING (PENAPISAN)
Untuk menghasilkan program skrining/penapisan yang bermanfaat bagi
masyarakat luas, harus ada kriteria tertentu dalam memilih penyakit apa
yang akan diskrining/penapisan. Berikut beberapa katrakteristik penyakit
yang harus dipertimbangkan dalam memutuskan kebijkan
skrining/penapisan. (1, 11).
- Jenis penyakit harus termasuk jenis penyakit yang parah, yang relatif umum dan dianggap sebagai masalah kesehatan masyarakat oleh masyarakat. Pada umumnya memiliki prevalensi yang tinggi pada tahap pra-klinis. Hal ini berkaitan dengan biaya relatif dari program skrining/penapisan dan dalam kaitannya dengan jumlah kasus yang terdeteksi serta nilai prediksi positif. Pengeluaran yang harus dikeluarkan untuk kegiatan skrining/penapisan harus selaras dengan mengurangi angka morbiditas dan mortalitas. Namun kriteria ini menjadi tidak berlaku pada kasus tertentu seperti keganasan/keparahan dari suatu penyakit. Contohnya skrining/penapisan Fenilketouria atau Phenylketouria (PKU) pada bayi baru lahir. Fenilketouria adalah gangguan desakan autosomal genetik yang dikenali dengan kurangnya enzim fenilalanin hidroksilase (PAH). Enzim ini sangat penting dalam mengubah asam amino fenilalanina menjadi asam amino tirosina. Jika penderita mengkonsumsi sumber protein yang mengandung asam amino ini, produk akhirnya akan terakumulasi di otak, yang mengakibatkan retardasi mental. Meskipun hanya satu dari 15.000 bayi yang terlahir dengan kondisi ini, karena faktor kemudahan, murah dan akurat maka skrining/penapisan ini sangat bermanfaat untuk dilakukan kepada setiap bayi yang baru lahir.
- Skrining/penapisan harus aman dan dapat diterima oleh masyarakat luas. Dalam proses skrining/penapisan membutuhkan partisipasi dari masyarakat yang dinilai cocok untuk menjalani pemeriksaan. Oleh karena itu skrining/penapisan harus aman dan tidak mempengaruhi kesehatannya.
- Skrining/penapisan harus akurat dan reliable. Tingkat akurasi menggambarkan sejauh mana hasil tes sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dari kondisi kesehatan/penyakit yang diukur. Sedangkan reliabilitas biasanya berhubungan salah satu dengan standardisasi atau kalibrasi peralatan pengujian atau keterampilan dan keahlian dari orang-orang menginterpretasikan hasil tes.
- Harus mengerti riwayat alamiah penyakit dengan baik dan percaya bahwa dengan melakukan skrining/penapisan maka akan menghasilkan kondisi kesehatan yang jauh lebih baik. Misalnya pada Kanker Prostat, secara biologis penderita kanker tidak bisa dibedakan, namun kemungkinan banyak pria yang kanker bisa terdeteksi oleh pemeriksaan ini (PSA Test). Meskipun demiikian, skrining/penapisan kanker prostat juga berbahaya sehingga umumnya skrining/penapisan ini tidak dianjurkan, meskipun dapat digunakan.
- Skrining/penapisan akan sangat bermanfaat jika dilakukan pada saat yang tepat. Periode antara kemungkinan diagnosis awal dapat dilakukan dan periode kemunculan gejala merupakan waktu yang sangat tepat (lead time). Namun jika penyakit berkembang dengan cepat dari tahap pra-klinis ke tahap klinis maka intervensi awal kurang begitu manfaat, dan akan jauh lebih sulit untuk mengobati penyakit tersebut.
- Kebijakan, prosedur dan tingkatan uji harus ditentukan untuk menentukan siapa yang harus dirujuk untuk pemeriksaan, diagnosis dan tindakan lebih lanjut.
Sistem pelayanan kesehatan dapat mengatasi banyaknya diagnosis dan
pengobatan tambahan karena menemukan penyakit yang umum yang positif
palsu. Sebelum memulai program skrining/penapisan sangat penting untuk
menilai infrastruktur yang dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaannya.
Fasilitas-fasilitas tersebut tentu dibutuhkan untuk proses
skrining/penapisan tapi, sama pentingnya juga untuk konfirmasi lanjutan
mengenai pengujian dan diagnosis, pengobatan dan tindak lanjut bagi yang
positif. Perkiraan (Nilai Prediktif) sangat dibutuhkan dalam sebagai
kemungkinan pengambilan skrining/penapisan, jumlah total yang hasilnya
positif (termasuk positif palsu), tersangka (berdasarkan prevalens
penyakit dan sensitivitas serta spesifisitas hasil pemeriksaan) dan
kemungkinan dampak yang dihasilkan berupa peningkatan permintaan
pelayanan medis.(1)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar